TRAINING UKL-UPL

LATAR BELAKANG TRAINING UKL-UPL
.Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.
Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) diwajibkan pula bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.
Menurut PP no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, AMDAL dan UKL-UPL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.
Dengan adanya aturan baru dalam UU PPLH No 32 tahun 2009 maka keberlangsungan suatu industri dan perusahaan sangat dipengaruhi oleh pelaksanaan RKL-RPL sebagai ujung tombak implementasi AMDAL . Bagi perusahaan/kegiatan yang tidak wajib AMDAL, keberlangsungan usaha/kegiatnnya dipengaruhi oleh pelaksanaan UKL-UPL. Agar implementasi AMDAL atau UKL-UPL untuk suatu kegiatan/usaha optimal, diperlukan strategi pemenuhan program pengelolaan lingkungan yang tercantum dalam RKL-RPL maupun UKL-UPL .
SASARAN DAN MANFAAT TRAINING UKL-UPL
- Peserta memahami konsep UKL-UPL dan AMDAL
- Peserta memahami dan mampu membuat laporan UKP-UPL dan AMDAL
PESERTA YANG PERLU IKUT TRAINING UKL-UPL
- Staff, Engineer, Supervisor dan Manajer Lingkungan
OUTLINE TRAINING UKL-UPL
- Pengertian Istilah tentang Dokumen Lingkungan
- Peraturan tentang AMDAL dan Izin Lingkungan,
- AMDAL dan konsekuensi
- Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan,
- Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas air
- Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi terkait pengelolaan dan pemantauan kualitas udara
- Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3 : Prinsip pengelolaan limbah B3 dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam mengelola limbah B3
- Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL,
- Dasar dan latar belakang pelaporan,
- Mekanisme pelaporan, sistematika laporan AMDAL
FASILITAS TRAINING UKL-UPL
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat Training dari HSP
- 2x coffee break
- Makan Siang
- Gimmick
JADUAL TRAINING UKL-UPL
- Durasi Training Selama 3 Hari
TEMPAT PELAKSANAAN TRAINING UKL-UPL
- HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
BIAYA TRAINING: Rp. 5,000,000,- (Lima juta rupiah)
Kenapa Memilih HSP Academy Sebagai Tempat Training Lingkungan?
- HSP Academy memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menyelenggarakan training Lingkungan.
- HSP Academy memiliki instruktur-instruktur berpengalaman dalam training lingkungan
- HSP Academy memiliki modul pelatihan terkini sesuai perkembangan teknologi dan peraturan Lingkungan.
- HSP Academy memiliki tempat pelatihan / ruang kelas sendiri di lokasi yang strategis.
- HSP Academy memiliki staf-staf pelaksana training yang profesional dan siap melayani anda.
KONTAK INRORMASI
Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang
Phone: (021) 55686090 atau 55686097
Email: info@hanosen.com
Website: http://hspacademy.com