TRAINING CONTINUOUS EMISSION MONITORING SYSTEM (CEMS)
Latar Belakang Training Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang saat ini menjadi perhatian seluruh dunia mengingat dampaknya yang dapat menimbulkan gas rumah kaca yang dapat meningkatkan suhu permukaan bumi, gangguan kesehatan bagi manusia serta makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu pengendalian pencemaran udara merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan oleh industri sehingga pencemaran udara dapat terus dikurangi.
Salah satu upaya dalam pengendalian pencemaran ini adalah dengan memantau kadar zat pencemar yang dibuang melalui cerobong asap dari fasilitas industri. Praktek pemantauan yang sebelumnya di lakukan di Indonesia adalah dengan melakukan pemantauan manual dimana petugas dari laboratorium lingkungan melakukan pengambilan sampling gas buang dari cerobong asap fasilitas industri kemudian melakukan analisis di laboratorium untuk mengetahui tingkat zat pencemar antara lain SOx, NOx, CO, CO2, H2S dan lain sebagainya yang ada di dalam gas buang. Pemantauan ini sesuai peraturan di Indonesia wajib dilakukan setiap 6 bulan sekali atau sesuai dengan ketentuan di dalam dokumen AMDAL dari perusahaan yang bersangkutan. Pemantauan manual ini memiliki beberapa tantangan yang menyulitkan dalam pelaksanaan dikarenakan pengambilan sampling harus dilakukan pada cerobong asap dengan ketinggian 8 kali diameter cerobong dimana untuk cerobong asap utama yang memiliki diameter besar maka ini berarti pengambilan sampel dilakukan pada ketinggian puluhan meter dari tanah yang tentu saja sangat membahayakan dari sisi keselamatan. Selain itu karena pengambilan sampel dilakukan pada periode yang lama maka hasilnya tentu tidak mewakili kondisi yang sesungguhnya karena bisa saja saat pemantauan dilakukan, zat pencemar dalam gas buang dari cerobong dalam kondisi baik sehingga memenuhi baku mutu yang ditentukan dalam peraturan namun di waktu-waktu yang lain gas buang mengandung zat pencemar yang melebihi baku mutu.
Karena itu untuk memperbaiki pengendalian pencemaran udara maka peraturan Indonesia mensyaratkan bagi cerobong asap yang telah memenuhi kriteria tertentu misalnya berasal dari fasilitas dengan kapasitas lebih dari 25 MW atau cerobong asap utama dari industri tertentu misalnya semen, PLTU dsb untuk memasang peralatan pemantau kadar zat pencemar/emisi pada cerobong-cerobong tersebut yang dikenal dengan nama Continuous Emission Monitoring (CEMS).
Perusahaan yang akan maupun telah memasang perangkat CEMS wajib memahami bagaimana proses CEMS ini dilaksanakan termasuk pelaporannya agar sesuai peraturan sehingga perangkat CEMS ini memberikan manfaat yang diharapkan dalam program pengendalian pencemaran udara. Oleh karena itu diperlukan pelatihan bagi petugas yang menangani CEMS dan melakukan pelaporan maupun perawatan perangkat CEMS ini agar CEMS dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelatihan CEMS ini memiliki beberapa tujuan antara lain
- Memberikan pemahaman mengenai dasar-dasar pengendalian pencemaran udara
- Memberikan pemahaman mengenai peraturan terkait pengendalian pencemaran udara
- Memberikan pemahaman mengenai perangkat CEMS dan proses pengambilan samplingnya
- Memberikan pemahaman mengenai pelaporan CEMS
- Memberikan pemahaman mengenai penilaian kinerja Proper untuk pengendalian pencemaran udara terkait CEMS
Sasaran Training Continuous Emission Monitoring System (CEMS):
- Peserta memiliki pengetahuan mengenai peraturan terkait pengendalian pencemaran udara
- Peserta memiliki pengetahuan dan kemampuan mengenai pengendalian pencemaran udara
- Peserta memiliki pengetahuan mengenai perangkat CEMS dan cara kerjanya
- Peserta memiliki pengetahuan tentang pelaporan CEMS
- Peserta memiliki pengetahuan untuk memastikan CEMS sesuai dengan persyaratan dalam penilaian PROPER
Sasaran Peserta Training Continuous Emission Monitoring (CEMS):
Semua personel yang ditunjuk perusahaan dalam menangani CEMS, petugas lingkungan hidup/environmental officer maupun petugas yang melakukan pengendalian serta pelaporan pengendalian pencemaran udara
Outline Training Continuous Emission Monitoring System (CEMS):
Hari Pertama:
- Peraturan pengendalian pencemaran udara
- Pengendalian pencemaran udara
- Pemantauan pencemaran udara
- Perangkat CEMS
- Cara kerja CEMS
- Perawatan perangkat CEMS
- Pelaporan CEMS
- Penilaian Proper untuk pengendalian pencemaran udara terkait dengan CEMS
Fasilitas Training Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
- Hard / Soft Copy Materi Training
- Sertifikat Training dari HSP
- 2x coffee break
- Makan Siang
- Gimmick
Jadual Training Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
- Durasi Training Selama 2 Hari
Tempat Training Continuous Emission Monitoring System (CEMS)
- HSP Academy Training Center – Gading Serpong – Tangerang
BIAYA TRAINING: Rp. 4,250,000,- (Empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Kenapa Memilih HSP Academy Sebagai Tempat Training Lingkungan?
- HSP Academy memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam menyelenggarakan training Lingkungan.
- HSP Academy memiliki instruktur-instruktur berpengalaman dalam training lingkungan
- HSP Academy memiliki modul pelatihan terkini sesuai perkembangan teknologi dan peraturan Lingkungan.
- HSP Academy memiliki tempat pelatihan / ruang kelas sendiri di lokasi yang strategis.
- HSP Academy memiliki staf-staf pelaksana training yang profesional dan siap melayani anda.
KONTAK INRORMASI
Ruko Graha Boulevard Blok D/26 Sumarecon – Gading Serpong – Tangerang
Phone: 021-55686090 and 021-55686097
Email: info@hanosen.com