Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)
Keselamatan dan kesehatan kerja harus mempunyai kerangka pikir yang bersifat sistimatis dan berorientasi kesistiman pada penerapannya di berbagai sektor didalam kehidupan atau di suatu organisasi. Untuk menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja ini diperlukan juga pengorganisasian secara baik dan benar. Sehingga diperlukan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dan perlu dimiliki oleh setiap organisasi. Melalui sistim manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pola pikir dan berbagai pendekatan yang ada di integrasikan ke dalam seluruh kegiatan operasional organisasi sehingga organisasi dapat berproduksi dengan cara yang sehat dan aman, efisien serta menghasilkan produk yang sehat dan aman pula serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
Dewasa ini, perlunya organisasi memiliki sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi sudah merupakan suatu keharusan dan telah menjadi peraturan. Organisasi Buruh Sedunia (ILO) menerbitkan panduan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di Indonesia panduan yang serupa dikenal dengan istilah SMK3, sedang di Amerika OSHAS 1800-1, 1800-2 dan di Inggris BS 8800 serta di Australia disebut AS/NZ 480-1. Secara lebih rinci lagi asosiasi di setiap sektor industri di dunia juga menerbitkan panduan yang serupa seperti misalnya khusus dibidang transportasi udara, industri minyak dan gas, serta instalasi nuklir dan lain-lain sebagainya. Baru-baru ini organisasi tidak hanya dituntut untuk memiliki sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi, namun juga diharapkan memiliki budaya sehat dan selamat (safety and health culture) dimana setiap anggotanya menampilkan perilaku aman dan sehat.
Dasar hukum penerapan SMK3 adalah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dimana diberlakukan pada tempat kerja yang memperkerjakan sebanyak 100 orang atau lebih dan mempunyai potensi bahaya yang ditimbulkan oleh proses atau bahan produksi tertentu yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja. Adapun peraturan-peraturan pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Perundangan lainnya yang berkaitan dengan Peraturan Menteri tersebut diatas.
Salah satu fungsi dari manajemen pada semua tingkatan adalah kontrol. Ada tiga faktor yang menyebabkan kurang baiknya kontrol dari manjemen, yaitu:
- Kebijakan K3 yang tidak tepat.
- Program K3 yang tidak memenuhi standar atau persyaratan
- Implementasi program yang tidak sepenuhnya dijalankan atau didukung oleh pekerja.
Secara garis besar program K3 meliputi hal-hal dibawah ini:
- Kepemimpinan dan administrasinya
- Manajemen K3 yang terpadu
- Pengawasan dan kontrol
- Analisis pekerjaan dan prosedural
- Penelitian dan analisis pekerjaan
- Training bagi pekerja
- Pelayanan kesehatan bagi pekerja
- Penyediaan alat pelindung diri (APD)
- Peningkatan kesadaran pekerja terhadap K3
- Sistem audit
- Laporan dan pendataan.
Dalam era industri yang penuh dengan persaingan, penerapan manajemen K3 menjadi sangat penting untuk dijalankan secara sistematis dan terarah. Pengalaman di negara-negara lain menunjukkan bahwa trend suatu pertumbuhan dari sistem K3 adalah melalui beberapa fase tertentu, yaitu fase kesejahteraan, fase produktivitas kerja dan fase toksikologi industri. Saat ini, penerapan K3 di Indonesia pada umumnya masih berada pada fase paling bawah yaitu fase kesejahteraan. Sebagian perusahaan-perusahaan bertaraf internasional sudah mengarah pada fase peningkatan produktivitas kerja, misalnya program K3 yang disesuaikan dengan sistem ergonomik (penyesuaian beban kerja/alat kerja dengan kemampuan dan fisik pekerja) yang merupakan salah satu usaha untuk menunjang para pekerja yang produktif. Dalam konteks penyebab terjadinya kecelakaan akibat kerja dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya:
- Faktor Fisik, yang meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, laju rambat udara, kebisingan, vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara dan lain-lain.
- Faktor Kimia, yaitu berupa gas, cairan, uap, debu, asap dan lain-lain.
- Faktor Biologi, baik berupa mikrorganisme, hewan dan tumbuh-tumbuhan.
- Faktor Fisiologis, seperti konstruksi mesin, sikap dan cara kerja.
- Faktor Mental-Fisiologis, yaitu susunan kerja, hubungan diantara pekerja atau dengan pengusaha, pemeliharaan kerja dan sebagainya.
Semua faktor-faktor diatas dapat mengganggu aktivitas kerja seseorang, misalnya penerangan yang kurang akan menyebabkan kelelahan pada mata, suara gaduh atau bising dapat berpengaruh pada daya ingat pekerja. Semua itu dapat memicu terjadinya kecelakaan kerja.
SEMOGA BERMANFAAT
HSP