Chemical Inventory dan New Substances Notification Regulation
Chemical Inventory dan New Substances Notification adalah peraturan dari suatu Negara yang mengatur dan mengontrol peredaran bahan kimia diwilayah Negara tersebut. Peraturan atau regulasi ini mengatur apakah suatu bahan kimia dapat diproduksi atau diimpor ke suatu Negara. Tidak semua Negara memiliki aturan untuk mendata bahan kimia yang beredar di negara mereka. Negara-negara seperti Australia, Eropa dan Amerika memiliki peraturan seperti ini. Di Asia ada beberapa negara yang memiliki peraturan sejenis, misalnya Taiwan dan Jepang. Korea sedang mempersiapkan peraturan serupa.
Secara garis besar peraturan ini mendata semua bahan kimia yang beredar dinegara tersebut dengan membuat suatu daftar bahan kimia. Pemerintah mengumpulkan semua jenis bahan kimia yang beredar dari industri-industri atau perusahaan pembuat dan penjual bahan kimia. Perusahaan-perusahaan tersebut mendaftarkan bahan kimia yang mereka jual atau produksi. Setelah semua bahan kimia yang sedang beredar (existing chemicals) terdata maka daftar tersebut dipublikasikan sebagai bahan kimia sedang beredar (existing chemical), biasanya jika ada perusahaan yang akan memproduksi atau mengimpor bahan kimia yang terdapat dalam daftar existing chemicals maka tidak perlu melakukan pendaftaran atau membuat notifikasi kepada pemerintah, jadi mereka dapat langsung menjual atau memproduksi bahan kimia tersebut. Untuk bahan kimia yang tidak atau belum terdaftar didalam daftar existing chemical maka dianggap sebagai bahan kimia baru dan harus didaftarkan atau dinotifikasi ke pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada, kecuali ada pengecualian atau exemption untuk bahan kimia tersebut maka tidak perlu didaftarkan atau dinotifikasikan ke pemerintah terkait. Pendaftaran atau notifikasi bahan kimia baru biasayan harus menyertakan data-data toksisitas terhadap kesehatan dan lingkungan, sifat-sifat fisik dan kimia dan data-data teknis lain yang dianggap perlu.
Di Eropa tidak lagi menggunakan sistem inventory, tapi mereka menggunakan sistem compliance dengan mendaftarkan bahan kimia yang dijual dipasaran jika melebihi 1 metric ton dalam satu tahun. . Dengan demikian, untuk comply dengan persyaratan kontrol kimia Eropa tidak lagi tergantung pada apakah ada atau tidak suatu zat pada daftar EINECS, tetapi apakah itu comply dengan persyaratan pra-pendaftaran dan pendaftaran sesuai dengan REACH (Registration, Evaluation, and Authorization of Chemicals).
Di Indonesia belum terdapat peraturan serupa untuk mengendalikan dan mengontrol bahan kimia yang beredar. Peraturan ini sangat baik untuk menjaga agar bahan-bahan kimia berbahaya tidak diimpor atau diproduksi secara sembarangan. Dengan adanya peraturan seperti ini maka pemerintah dapat mengendalikan jumlah atau kuantitas bahan kimia yang masuk dan diproduksi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melindungi negara ini dari limbah-limbah bahan kimia yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat dimasa sekarang dan akan datang. Sudah selayaknya pemerintah mulai memikirkan untuk membuat peraturan yang mengatur peredaran bahan kimia di Indonesia seperti yang dilakukan di Eropa dengan menerapkan REACH.